TEMBOK DI GAZA MEMBELAH LUKA SEMAKIN LEBAR
Rabu, 05 Agustus 2026
Edit

Penulis: Fira Nur Anindya | Pemerhati Masalah Internasional & Generasi
Di tengah harapan akan pulihnya kehidupan pascagencatan senjata, warga Gaza kembali dihadapkan pada kenyataan yang makin menyakitkan. Pada Juli 2026, citra satelit yang dianalisis oleh Associated Press (AP) mengungkap pembangunan tanggul tanah sepanjang lebih dari 23 kilometer oleh militer Israel yang membelah lebih dari separuh Jalur Gaza. Proyek tersebut melintasi kawasan permukiman Palestina yang telah luluh lantak akibat peperangan, sekaligus makin mempersempit ruang hidup lebih dari dua juta penduduk Gaza (Kompas, 22/7/2026).
Pembangunan tanggul tersebut berlangsung ketika kondisi kemanusiaan di Gaza telah mencapai titik nadir yang sangat memprihatinkan. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikutip Al Jazeera, lebih dari 92 persen rumah di Gaza rusak berat atau hancur. Sedikitnya 850.000 jiwa masih membutuhkan bantuan tempat tinggal darurat, sementara akses terhadap air bersih, listrik, layanan kesehatan, dan bahan bangunan tetap dibatasi ketat akibat blokade distribusi bantuan (Aljazeera, 23/7/2026).
Sebagian besar warga Palestina kini terpaksa mengungsi di kawasan pesisir barat Gaza dalam tenda-tenda darurat atau reruntuhan bangunan. Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, hingga mata pencaharian. Di sisi lain, pemerintah Israel berdalih bahwa pembangunan tanggul dilakukan atas dasar kebutuhan keamanan untuk mencegah penyusupan dan melindungi pasukan di sekitar garis batas.
Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan pengamat internasional menilai bahwa pembangunan infrastruktur militer tersebut berpotensi mempermanenkan aneksasi wilayah serta membatasi akses warga sipil terhadap lahan dan fasilitas publik. Dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, pembangunan infrastruktur militer tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, apabila digunakan untuk mendukung penguasaan wilayah secara permanen, mengusir penduduk sipil, atau memfasilitasi demografi wilayah pendudukan, tindakan tersebut bertentangan secara tegas dengan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949.
Realitas ini menunjukkan bahwa krisis Gaza bukan sekadar dinamika konflik militer lokal, melainkan tragedi kemanusiaan yang melibatkan dimensi politik global, diplomasi, dan pelanggaran hak-hak dasar manusia. Berulang kali upaya gencatan senjata disepakati, namun implementasinya senantiasa menemui jalan buntu akibat ketimpangan diplomasi dan lemahnya penegakan hukum internasional atas entitas penjajah.
Persoalan Gaza adalah Ujian Keimanan Setiap Muslim
Bagi seorang muslim, tragedi di Gaza semestinya tidak berhenti sekadar sebagai wacana yang berlalu di linimasa media sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap jiwa manusia memiliki kemuliaan (karamah insaniyyah) yang wajib dijaga. Allah SWT berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “...Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma'idah: 32).
Rasulullah ﷺ juga menegaskan ikatan persaudaraan seakidah dalam sabdanya:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ayat dan hadis tersebut mengajarkan bahwa kepedulian terhadap penderitaan sesama bukan sekadar dorongan emosional, melainkan bagian dari konsekuensi akidah. Kepedulian itu diwujudkan melalui aksi amar ma'ruf nahi munkar (menyuarakan keadilan dan kebenaran), perbanyakan doa, penyaluran bantuan kemanusiaan, serta penyebaran narasi yang sah dan bertanggung jawab untuk membendung opini propaganda media Barat.
Urgensi Penerapan Sistem Islam sebagai Solusi Tuntas
Kemerdekaan hakiki bagi Palestina tidak akan pernah tercapai melalui kesepakatan kompromistis yang rapuh. Gaza tidak sekadar membutuhkan bantuan logistik temporer atau belas kasihan diplomasi seremonial, melainkan membutuhkan kepemimpinan politik global yang tangguh dan bersatu.
Mengapa penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) menjadi kebutuhan mendesak?
Ketika sistem Islam diterapkan secara utuh (sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ saat membangun kekuatan Daulah di Madinah) pemimpin kaum muslimin (Khalifah) akan memiliki kewenangan dan otoritas politik yang mandiri. Otoritas ini digunakan untuk memobilisasi kekuatan, menghentikan agresi, dan mengusir penjajahan secara tegas dari tanah Palestina.
Dalam perspektif syariat, Islam memperintahkan pembelaan atas kaum yang tertindas. Allah SWT berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
Artinya: “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak...” (QS. An-Nisa': 75).
Kesimpulan
Penerapan syariat Islam secara kafah merupakan jalan tuntas untuk memerdekakan Gaza tanpa harus tunduk pada dikte diplomasi entitas penjajah. Persatuan politik umat Islam di bawah naungan sistem Islam akan melahirkan kekuatan geopolitik yang disegani, yang bertugas membebaskan seluruh kawasan terhalang dari cengkeraman imperialisme modern.
Bagi umat Islam, peristiwa di Gaza hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat akidah, memperluas dakwah, meningkatkan kepedulian sosial, serta menumbuhkan kesadaran bahwa Islam bukan sekadar ajaran ritual individu, melainkan tata aturan hidup yang membawa keadilan, rahmat, dan perlindungan bagi seluruh umat manusia.
Wallahu a'lam bish-shawab.