-->
MENAKAR KEBERHASILAN PELATIHAN ANTIKORUPSI PARA PIMPINAN DAERAH

MENAKAR KEBERHASILAN PELATIHAN ANTIKORUPSI PARA PIMPINAN DAERAH


Penulis: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban

Sepanjang semester pertama tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring belasan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT), termasuk kasus penindakan terhadap pimpinan daerah pada akhir Juli 2026. Maraknya praktik korupsi di tingkat lokal kian mengkhawatirkan. Di tengah situasi tersebut, pemerintah meluncurkan program pembinaan bagi para pejabat daerah.

Sebanyak 25 kepala daerah dikirim ke Singapura untuk mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026. Program ini dirancang guna mempelajari tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), sistem pencegahan korupsi, dan peningkatan pelayanan publik. Pembekalan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lemhannas, KPK, dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), di mana seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Indonesia dan Singapura.

Dipilihnya Singapura sebagai lokasi studi lapangan didasarkan pada rekam jejak negara tersebut yang memiliki best practice dalam pelayanan masyarakat dan sistem pencegahan korupsi. Sebelum bertolak ke Singapura, para peserta menerima pembekalan mengenai wawasan kebangsaan, kepemimpinan, integritas antikorupsi, geopolitik, serta arah kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya, para kepala daerah mengikuti program pembelajaran di Lee Kuan Yew School of Public Policy dengan fokus pada tata kelola pelayanan publik, manajemen pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, hingga optimalisasi teknologi digital. Pemilihan peserta dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi sumber daya alam daerah, peluang peningkatan pendapatan, serta kapasitas kepala daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi wilayah.


Mengapa Harus ke Luar Negeri?

Singapura menempati peringkat ke-3 dunia dengan skor 84 dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruptions Perceptions Index/CPI) yang dirilis oleh Transparency International, menjadikannya negara dengan tingkat korupsi terendah di kawasan Asia-Pasifik. Secara teoretis, Singapura memang nampak ideal sebagai rujukan pembelajaran.

Sementara itu, Tiongkok setelah mengencangkan kampanye antikorupsi global mampu mencapai skor IPK di kisaran 45 dan menduduki peringkat ke-76 dari 180 negara. Dalam hal penegakan hukum, sanksi maksimal bagi koruptor di Singapura adalah hukuman penjara 7 hingga 10 tahun disertai denda besar dan penyitaan aset. Di Tiongkok, sanksi tertinggi bagi pelaku kejahatan jabatan dapat berupa hukuman mati (yang sering dikonversi menjadi penjara seumur hidup) serta penyitaan seluruh harta benda.

Kedua negara tersebut menunjukkan ketegasan negara dalam mengeksekusi perkara korupsi. Sebaliknya, penanganan kasus korupsi di dalam negeri sering kali dinilai terlalu lunak. Sorotan publik atas penanganan perkara oknum pejabat hukum memperlihatkan perlakuan istimewa (seperti tersangka yang tidak mengenakan rompi tahanan atau tanpa borgol) yang jauh dari kesan efek jera bagi Pengkhianat jabatan.

Bahkan, tidak jarang terpidana korupsi masih menikmati berbagai fasilitas istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan hingga dapat kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik setelah bebas. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pelatihan antikorupsi di luar negeri tidak akan efektif apabila tidak diimbangi dengan desain besar (grand design) penegakan hukum, tindak lanjut yang jelas, serta ekosistem pengawasan internal yang ketat.


Kebuntuan Demokrasi Biaya Mahal dan Sekularisme

Selama tata kelola pemerintahan masih ditopang oleh sistem sekuler-kapitalistik, upaya pemberantasan korupsi akan terus menemui jalan buntu. Pimpinan daerah yang hari ini menjabat seolah hanya menunggu giliran menjadi tersangka berrompi oranye. Dalam paradigma kapitalisme sekuler, ukuran keberhasilan kerap dinilai dari pencapaian materiil semata, sehingga batasan halal dan haram menjadi kabur.

Kondisi ini diperparah oleh sistem politik demokrasi yang berbiaya sangat tinggi (high-cost democracy). Biaya pencalonan kepala daerah yang fantastis (mulai dari dana kampanye, operasional tim sukses, hingga komitmen dengan para penyokong modal) memaksa kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal investasi politiknya.

Akibatnya, pintu suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang terbuka lebar sejak awal menjabat. Menaikkan gaji pokok pejabat tanpa mengubah sistem politik biaya tinggi dan komitmen integritas tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan.


Solusi Tuntas Islam dalam Mengikis Korupsi

Dalam pandangan Islam, korupsi (ghulul) adalah bentuk pengkhianatan atas amanah jabatan. Islam menawarkan mekanisme penanganan korupsi secara tuntas, preventif, sekaligus represif:
  • Mekanisme Pembuktian Terbalik (Pembuktian Kekayaan): Syariat Islam menerapkan kewajiban pembuktian terbalik bagi pejabat negara yang mengalami lonjakan kekayaan secara tidak wajar. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab RA terhadap Abu Hurairah RA ketika menjabat sebagai Gubernur Bahrain. Khalifah meminta pertanggungjawaban atas peningkatan harta Abu Hurairah RA. Setelah dihitung, keuntungan dari usaha sampingan beliau dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul Mal), sementara modal awal dan gaji resminya tetap diserahkan kepada Abu Hurairah RA (Adz-Dzahabi, Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyaahir wa al-A'lam, 4/185).
  • Sanksi Publikasi (Tasyhir) dan Hukum yang Menjerakan: Sistem peradilan Islam mengenal sanksi tasyhir (penyingkapan dan publikasi identitas koruptor di depan umum) untuk memberikan rasa malu dan efek jera yang masif. Selain penyitaan seluruh harta hasil korupsi, hakim (qadhi) dapat menjatuhkan hukuman takzir (ta'zir) berupa hukuman cambuk, penjara jangka panjang, hingga hukuman mati sesuai tingkat kerusakan dan nilai harta yang dikorupsi.
  • Integritas Berbasis Akidah dan Maqashid asy-Syari'ah: Pemberantasan korupsi dalam Islam dibangun di atas kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Penerapan syariat secara menyeluruh bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) melalui perlindungan lima pokok kehidupan (al-dharuriyyat al-khams): menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).


Kesimpulan

Studi banding ke luar negeri tidak akan pernah mampu menghentikan laju korupsi selama akar masalahnya (yakni sistem politik sekuler-demokratis yang berbiaya mahal) tidak diubah.

Sudah saatnya kita beralih dari solusi parsial yang berbiaya besar menuju penerapan tata kelola pemerintahan berbasis syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Hanya dengan kepemimpinan yang bertakwa dan penegakan hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas korupsi dapat terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel