SAAT BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS "TURUN GUNUNG" URUS PAJAK, KITA SEDANG KEHILANGAN ARAH
Kamis, 06 Agustus 2026
Edit

Penulis: Khairani Kembaren, S.T.
Beberapa pekan terakhir jagat media sosial digemparkan oleh pemberitaan terkait kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan teritorial. Judul berita beredar secara seragam: "TNI-Polri Ikut Nagih Pajak". Respons masyarakat pun beragam, mulai dari panik, gelisah, marah, hingga mengekspresikannya melalui satir digital.
Miris memang, di saat masyarakat tengah dihimpit oleh kenaikan harga bahan pokok yang kian melambung, rakyat masih dibebani dengan berbagai tagihan pajak. Bahkan, negara sampai harus menurunkan aparat pertahanan dan keamanan yang seharusnya bertugas melindungi rakyat. Kehadiran unsur TNI dan Polri justru berisiko dipersepsikan sebagai bayang-bayang yang mengkhawatirkan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan yang tular tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Keterangan Tertulis KT-1/2026. Isinya memberikan klarifikasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertugas menagih pajak, memeriksa, ataupun menyita aset Wajib Pajak. Mereka hanya bertugas "membantu koordinasi dan membangun jejaring informasi kewilayahan".
Namun, justru di situlah letak krusial permasalahannya. Ketika negara harus "meminjam tangan" aparat teritorial untuk urusan administrasi perpajakan sipil, hal tersebut menjadi sinyal adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penerimaan negara.
Fakta Pahit di Balik Surat Edaran
Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tidak lahir di ruang hampa. Kebijakan ini terdorong oleh tiga kenyataan mendasar:
- Target Penerimaan Pajak yang Terlalu Tinggi: Setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibebani target penerimaan pajak yang terus meningkat. Padahal, pertumbuhan ekonomi riil dan daya beli masyarakat sedang mengalami pelemahan. Ujung-ujungnya, jajaran DJP dituntut mengejar target secara agresif (Kompas.com, 18/7/2026).
- Basis Data Perpajakan yang Belum Terintegrasi: Indonesia memiliki lebih dari 83 ribu desa dan puluhan juta UMKM, namun basis data perpajakan nasional masih memiliki celah. Sistem pembaruan Coretax yang baru diluncurkan membutuhkan pasokan data rinci hingga ke tingkat tapak. Alih-alih membangun sistem pendataan mandiri yang membutuhkan proses panjang, pemerintah mengambil langkah pintas dengan "menumpang" jaringan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah terbangun di setiap desa (Pajakku.com, 17/7/2026).
- Tingkat Kepatuhan dan Kepercayaan Publik yang Rendah: Rasio kepatuhan pajak sukarela (tax ratio) relatif terbatas karena banyak warga merasa belum merasakan dampak langsung pemanfaatan pajak. Pemerintah memilih pendekatan koordinasi melalui figur kewilayahan yang selama ini dekat dengan warga. Secara administratif langkah ini efisien, tetapi secara sosiologis-politik menyimpan risiko besar.
Bukan Sekadar Pajak, Melainkan Disfungsi Peran Negara
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa urusan administrasi sipil seperti perpajakan harus melibatkan unsur pertahanan dan keamanan? Hal ini mengindikasikan kecenderungan negara yang menempatkan persoalan administrasi publik sebagai ranah "ketertiban dan keamanan".
Padahal, fungsi utama Babinsa adalah membina ketahanan wilayah, sedangkan Bhabinkamtibmas berfokus menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ketika aparat teritorial ditugaskan memetakan pelaku usaha baru atau mengidentifikasi warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), secara perlahan persepsi masyarakat akan bergeser. Citra "tentara dan polisi pengayom rakyat" berisiko dipersepsikan sebagai "pengawas fiskal".
Kondisi ini merupakan preseden yang kurang menguntungkan. Meskipun saat ini perannya sebatas "koordinasi", tidak ada jaminan tidak munculnya tekanan psikologis di tingkat bawah. Belum lagi dari aspek kompetensi teknis: memahami Regulasi Perpajakan, skema Coretax, dan aturan turunannya membutuhkan keahlian khusus. Menjadikan aparat kewilayahan sebagai juru bicara informasi perpajakan tanpa pembekalan memadai berpotensi memicu bias informasi di tengah masyarakat.
Pengelolaan Keuangan Publik dan Baitul Mal
Islam memiliki pandangan yang fundamental mengenai tata kelola negara dan keuangan publik. Islam menempatkan pajak (dharibah) pada posisi yang sangat terbatas dan kasuistik, bukan sebagai tulang punggung penerimaan rutin tahunan.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara mengelola kas Baitul Mal dengan sumber pendapatan yang terstruktur dan jelas:
- Pengelolaan Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah): Sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan laut) dikelola mandiri oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat melalui sarana publik gratis.
- Kepemilikan Negara (Al-Milkiyyah ad-Daulah): Pos pendapatan permanen negara yang bersumber dari kharaj (pajak tanah pertanian), jizyah (beban kewarganegaraan non-muslim), fai', ghanimah, dan 'usyur (bea masuk perdagangan luar negeri).
- Pos Zakat: Pengelolaan zakat mal dan fitrah yang diperuntukkan khusus bagi 8 golongan penerima (ashnaf).
Adapun pajak (dharibah) dalam Islam hanya boleh dipungut apabila kas Baitul Mal dalam kondisi kosong sementara terdapat kebutuhan darurat negara yang wajib dipenuhi (seperti bencana alam atau pembiayaan pertahanan). Pungutan tersebut hanya dikenakan kepada laki-laki muslim yang kaya, dan wajib dihentikan seketika setelah kebutuhan darurat tersebut terpenuhi.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan tegas mengenai pemungutan harta rakyat secara tidak haq:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak secara zalim (pengutip pungli/pajak yang memeras).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan larangan keras membebani harta rakyat secara tidak adil, sekaligus menjaga agar negara tidak bertindak layaknya institusi komersial terhadap warganya sendiri.
Kesimpulan
Melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan pendataan pajak merupakan jalan pintas yang berisiko. Langkah ini mungkin menyelesaikan kebutuhan administrasi jangka pendek, tetapi dapat menggerus modal kepercayaan publik (public trust) dalam jangka panjang.
Negara harus mengembalikan fungsi aparat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Babinsa berfokus pada ketahanan wilayah, sedangkan Bhabinkamtibmas menjaga keamanan lingkungan. Sumber penerimaan negara seharusnya dioptimalkan melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan pemberantasan kebocoran anggaran, bukan dengan mengintensifkan tekanan fiskal kepada rakyat bawah.
Sudah saatnya kita mengevaluasi paradigma tata kelola negara dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), menghadirkan negara yang berperan sebagai pengurus dan pelayan (raa'in), bukan sekadar pengawas dan pemungut.
Wallahu a'lam bish-shawab.