-->
IRONI MBG: DAERAH STUNTING TINGGI MINIM SPPG, 414 DAPUR FIKTIF CAIR ANGGARAN

IRONI MBG: DAERAH STUNTING TINGGI MINIM SPPG, 414 DAPUR FIKTIF CAIR ANGGARAN


Penulis: Elin HerlinaKomunitas Ibu Peduli Generasi

Ketimpangan distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mencuat ke permukaan publik. Sungguh ironis ketika alokasi fasilitas dapur gizi di wilayah timur Indonesia, seperti Papua (daerah dengan tingkat stunting dan gizi buruk tertinggi) hanya memperoleh porsi yang sangat minim.

Dosen FISIP UGM sekaligus Founder Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menyebutkan bahwa Provinsi Papua Pegunungan yang mencatatkan prevalensi stunting hingga 40 persen hanya memiliki 13 titik SPPG. Bandingkan dengan Jawa Barat yang tingkat stunting-nya berada di kisaran 15 persen, tetapi disokong oleh 6.357 unit SPPG.

"Kalau ini benar-benar program penanganan stunting, data hari ini menunjukkan sesuatu yang tidak masuk akal," tegas Media.

Tidak berhenti pada ketimpangan distribusi, CELIOS juga menemukan indikasi penyimpangan berupa 414 unit SPPG yang dilaporkan tidak beroperasi di lapangan, tetapi dana anggarannya telah ditransfer. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri mengonfirmasi adanya anomali berupa penggunaan rekening ganda hingga indikasi dapur fiktif.


Orientasi Pencitraan dan Pengabaian Wilayah 3T

CELIOS menilai bahwa pelaksanaan program MBG saat ini belum fokus menyelesaikan akar persoalan stunting. Indikator keberhasilan program cenderung diukur dari persentase penyerapan anggaran dan volume distribusi porsi di atas kertas, bukan dari penurunan angka krisis gizi secara nyata.

Akibat penyerapan dana raksasa untuk program populis ini, alokasi anggaran bagi sektor vital lainnya "seperti sarana pendidikan dasar dan fasilitas kesehatan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)" makin terabaikan. Kondisi ini memberikan dampak langsung yang memprihatinkan bagi kaum ibu dan tumbuh kembang generasi masa depan.

Kondisi tersebut diperparah oleh pola pembangunan SPPG yang sangat mengandalkan partisipasi investor swasta. Karena bertindak atas pertimbangan komersial, para investor tentu lebih memilih membangun fasilitas di daerah yang memiliki kelengkapan infrastruktur pendukung yang bagus. Alhasil, unit dapur gizi menumpuk di Pulau Jawa, sementara wilayah krisis gizi seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku justru terlewatkan.

CELIOS menilai perumusan kebijakan saat ini sangat kental berorientasi pada pencitraan politik penguasa, di samping adanya ajang pembagian keuntungan bagi segelintir pihak di lingkaran kelompok pendukung.

"Sistem demokrasi menjadikan penguasa sibuk mengamankan barisannya dengan kebijakan yang menguntungan mereka, bukan memikirkan nasib rakyat. Ditambah politik biaya mahal dan penggelembungan anggaran," papar Media.


Kepemimpinan dalam Islam: Amanah dan Keadilan Pelayanan

Dalam perspektif Islam, seorang penguasa bertindak sebagai raa'in (pengurus) sekaligus pelayan publik yang wajib bertanggung jawab secara penuh terhadap pemenuhan hajat rakyatnya. Setiap lembar kebijakan yang dikeluarkan akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah SWT kelak. Bahkan, penderitaan satu orang warga di pelosok negeri pun tidak boleh diabaikan.

Orientasi kebijakan dalam sistem Islam murni ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Fokus utamanya terletak pada penyelesaian tuntas akar masalah, bukan pada pencitraan politik jangka pendek. Selain itu, mekanisme pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam berlangsung secara sederhana, efektif, dan efisien, sehingga tidak membutuhkan ongkos politik raksasa yang memicu praktik politik balas budi maupun penggelembungan dana publik.

Dari kacamata syariat, pemenuhan gizi dan jaminan kesehatan rakyat termasuk dalam kategori penjagaan jiwa (hifzhun nafs). Prinsip keadilan syariat menuntut alokasi bantuan dan prioritas pembangunan dialirkan terlebih dahulu kepada masyarakat yang berada dalam kondisi paling membutuhkan, seperti Papua, NTT, dan wilayah 3T lainnya. Inilah esensi dari fikih prioritas (fiqh al-aulawiyat).

Adapun kasus pencairan anggaran pada 414 unit SPPG fiktif yang tidak beroperasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Pengelolaan dana masyarakat wajib dijalankan atas dasar kejujuran dan akuntabilitas hukum yang tegas. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak mekerimanya...” (QS. An-Nisa: 58).

Uang publik adalah amanah yang wajib diaudit secara transparan, serta disertai penjatuhan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang melakukan manipulasi. Hanya dengan kembali pada prinsip keadilan dan tata kelola yang jujur di bawah naungan syariat Islam, pelayanan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara merata dan tepat sasaran.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel