SEKALI LAGI, WAJIBNYA JILBAB ADALAH IJMA' TIDAK ADA PERSELISIHAN

SEKALI LAGI, WAJIBNYA JILBAB ADALAH IJMA' TIDAK ADA PERSELISIHAN


Seperti pepatah Arab terkenal mengatakan : “khalif, tu’raf”. Nyelenehlah, maka engkau akan dikenal. Sungguh penampakannya hari ini menjamur bak cendawan di musim hujan.

Beberapa waktu silam kita dibuat kaget dengan munculnya disertasi dari seorang dosen di Indonesia yang menyetujui kumpul kebo. Hari ini, mencuat kembali pendapat menyimpang yang pernah ramai dibantah sebelumnya berkenaan dengan tidak wajibnya hijab bagi perempuan.

Mereka tidak mungkin berani berpendapat demikian, jika bukan karena keinginan mereka untuk menyesuaikan syari’at dengan hawa nafsu. Di sisi lain, tidak sedikit orang bertindak nyeleneh hanya karena ingin eksis/narsis.

Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa mengabaikan hukum Al-Qur’an yang telah qath’i (paten) dan disepakati ummat Islam, jika bukan karena ada penyakit dalam hati mereka. Mereka tidak mungkin berani berpendapat “hijab tidak wajib” jika bukan karena mencari sensasi.

Darul Ifta’ Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) membantah pendapat orang-orang yang menolak kewajiban hijab bagi perempuan :

وأمّا وجوب ستر ما عدا ذلك فلم يخالف فيه أحد من المسلمين عبر القرون سلفًا ولا خلفًا؛ إذْ هو حكمٌ منصوصٌ عليه في صريح الوحْيَيْن الكتاب والسنة، وقد انعقد عليه إجماع الأمة.
“Dan adapun pendapat wajibnya menutup selain keduanya (wajah dan telapak tangan), maka tidak ada seorang pun yang menyelisihinya dari kaum muslimin secara turun-temurun baik salaf (terdahulu), maupun khalaf (kekinian).”

Sebab kewajiban menutup selain keduanya (seperti menutup rambut, leher, dsb) merupakan hukum yang telah disebutkan di dalam teks secara jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan telah terbentuk ijma’ ummat atasnya.” (Website Lembaga Fatwa Mesir, Fatwa No. 4104)

Semua Mazhab telah sepakat tentang kewajibannya. Yang ada perbedaan pendapat dikalangan umat dan ulama Islam adalah tentang hukum menutup wajah maka ada yang menyayakan wajib dan ada yang tidak sesuai dengan dalil yang difahami masing masing Mazhab.

Hal ini sama kasusnya dengan kewajiban khilafah juga merupakan ijma kaum muslimin sejak generasi awal. Sehingga yang menyelisihinya juga termasuk orang orang aneh yang menyalahi kesepakatan umat Islam.

Apakah mereka hanya ingin terkenal?

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel