
TRAGEDI TENGAH MALAM KEMBALI TERJADI
Selasa, 06 Oktober 2020
Edit

DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.
Ini jagonya LBP yg mengisyaratkan RUU ini akan disahkan tgl 6 Oktober, nyatanya.....
Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:
- Uang pesangon dihilangkan
- UMP, UMK, UMSP dihapus.
- Upah buruh dihitung per jam
- Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
- Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
- Tidak akan ada status karyawan tetap.
- Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
- Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
- Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
- Tenaga kasir asing bebas masuk
- Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
- Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
- Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
Kalian yakin negara ini baik-baik saja?