
NASIB TENAGA KERJA KONTRAK/OUTSOURCING
Rabu, 07 Oktober 2020
Edit

Oleh : Frieska Anggraini W
Teman-teman..pernah dengar istilah outsourcing ? Istilah lainnya tenaga kerja kontrak. Outsourcing ini pertama kalinya dicetuskan di masa kepemimpinan presiden wanita kita.
Teman-teman tahu lah ya, siapa presiden wanita kita yang pernah memimpin. Beliau memimpin hanya tiga tahun.
Di masa kepemimpinan beliau, terciptalah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Salah satu isi undang-undang tersebut mengatur tentang tenaga kerja kontrak atau outsourcing.
Outsouring membuat tenaga kerja kesulitan untuk menjadi karyawan tetap. Outsourcing juga memungkinkan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu sesuai kepentingan perusahaan atau stakeholder.
Ditambah lagi, disahkannya undang-undang omnibus low ciptaker baru-baru ini, tentu saja akan membuat nasib tenaga kontrak semakin tidak menemui titik cerahnya. Allahu'alam.
Nah, jadi teman-teman sudah tahu kan..sedikit kiprah dari partai ibu mantan presiden kita. Dan kalian masih mau memilih partai ini. Hmmm, lihat saja kebijakan-kebijakan yang diambil alih oleh para anggota dari partai ini. Bahkan saat ini, partai ini yang menguasai pengambil kebijakan di negeri ini.
Nah, terus... teman-teman yang kemarin memilihnya, nyesel nggak nih? Hehee...
Makanya atuh sob.. dipikir-pikir dulu ya sobat, sebelum memilih pemimpin. Jangan asal langsung coblos saja. Apalagi kalau hanya cuma diiming-imingi sejumput rupiah. Duh sob... pertanggungjawabannya dunia-akhirat lho. Hehee~