AKAR PERSOALAN DAN SOLUSI KARHUTLA
Rabu, 04 November 2026
Edit

Penulis: Santy Al Mustaniroh
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu protes keras dari negara-negara tetangga. Kabut asap karhutla mencemari udara dengan partikel berbahaya yang mengancam kesehatan saluran pernapasan. Atas dasar tersebut, negara tetangga menawarkan bantuan kepada Indonesia agar titik api dapat segera dipadamkan. Namun, pemerintah justru menyatakan masih sanggup menangani karhutla dan belum menetapkannya sebagai bencana nasional, meskipun protes atas kabut asap lintas batas negara terus berhembus.
Pemerintah terkesan bergeming dan belum menganggap serius protes tersebut, padahal kabut asap karhutla jelas-jelas telah menimbulkan kerugian nyata. Di sisi lain, data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan RI per 11 Oktober 2026 mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap di Indonesia telah mencapai 277.075 kasus, termasuk 64.913 anak balita, serta menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Di samping itu, keluhan masyarakat dan korban kabut asap dinilai direspons secara kurang peka oleh pemerintah pusat dengan dalih bahwa pemerintah daerah telah diminta menangani karhutla. Padahal, pihak daerah sendiri mengalami kebingungan di lapangan. Akibatnya, timbul kesan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Melalui imbauannya, pemerintah hanya meminta rakyat untuk terus bertahan dan bersabar, seraya menggantungkan harapan pada turunnya hujan. Sungguh potret kepemimpinan yang nirempati: di tengah pekatnya kabut asap, rakyat dipaksa tetap berjuang dan bekerja, padahal kondisi tersebut sangat membahayakan kesehatan.
Pemimpin Nirempati
Harapan dan keinginan rakyat tidak sejalan dengan langkah para pemimpinnya. Pemimpin hari ini terkesan abai dan meremehkan musibah yang menimpa rakyat. Ketika kasus karhutla terus berulang dan nyawa rakyat dipertaruhkan oleh asap, pemerintah tetap merasa sanggup dan memegang kendali.
Penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat pemimpin makin tidak memahami hakikat kepemimpinan dan kehilangan rasa tanggung jawab untuk menghentikan penderitaan rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme menyerahkan kekuasaan ke tangan pemodal, sehingga siapa pun bebas menguasai apa pun. Hutan dan lahan pun menjadi pintu eksploitasi besar-besaran demi kerakusan segelintir orang.
Kekayaan sumber daya alam hutan dieksploitasi hingga tak tersisa tanpa memedulikan kerusakan ekosistem dan habitat satwa. Selama mampu mendatangkan keuntungan materi yang besar, eksploitasi akan terus dilakukan meski melanggar aturan dan merugikan publik. Penguasaan oleh segelintir orang ini dapat berjalan karena adanya dukungan penguasa berupa pemberian izin pengelolaan hutan yang dilegalkan secara undang-undang.
Kepemimpinan Islam
Dalam Islam, pemimpin bertindak sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang menjadikan keselamatan nyawa rakyat sebagai prioritas utama. Pemimpin harus memiliki tiga watak utama, yaitu al-quwwah (kekuatan/ketegasan), at-taqwa (ketakwaan kepada Allah Swt.), dan ar-rifq bi ar-ra'iyyah (kelembutan serta kasih sayang kepada rakyat). Sistem pendidikan Islam berbasis akidah membentuk pemimpin berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) yang paham bahwa kepemimpinan adalah amanah yang kelak dihisab di hadapan Allah Swt., sehingga memiliki rasa tanggung jawab penuh atas rakyatnya.
Sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hutan dan lahan tergolong kepemilikan umum yang haram dikuasai oleh korporasi swasta, sehingga pintu eksploitasi tertutup rapat. Kekuasaan berada di tangan negara yang berhukum dengan syariat, bukan di tangan pemodal, sehingga persoalan karhutla dapat diselesaikan secara tuntas sampai ke akarnya.
Rasulullah saw. bersabda:
النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim (manusia) berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/lahan gembalaan), dan api (energi).” (HR. Abu Dawud no. 3477, Ahmad no. 23082, dan Ibnu Majah no. 2472)
Hadis ini melarang penguasaan hutan oleh pihak swasta. Negara bertindak sebagai pengelola, sedangkan hasilnya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, seperti penyediaan layanan kesehatan gratis, evakuasi korban kabut asap, dan pengobatan balita penderita ISPA.
Oleh karena itu, Islam melarang korporasi swasta menguasai dan membakar ribuan hektare hutan karena hutan adalah milik publik. Menerapkan sistem Islam dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara akan membawa kemaslahatan hakiki bagi seluruh makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun lingkungan alam.
Wallahu a’lam bish-shawab.