WACANA KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
Rabu, 14 Oktober 2026
Edit

Penulis: Muthia NM
Pemerintah kini tengah mengkaji realisasi janji pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Melalui porsi alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, pemerintah merancang skema pendanaan untuk menopang program tersebut.
Selain bersumber dari APBN, muncul pula wacana untuk memanfaatkan aset hasil sitaan kasus korupsi sebagai pendukung pembiayaan. Namun, skema ini dinilai riskan dan tidak stabil. Sumber pendanaan dari pemulihan aset pidana bersifat insidental, fluktuatif, serta bergantung pada proses hukum yang panjang, sehingga sulit dijadikan fondasi pembiayaan jangka panjang. Langkah ini pun dikritik sebagai komoditas politik elektoral guna mendulang pencitraan publik.
Wacana kuliah gratis sekilas menjadi angin segar di tengah mahalnya biaya pendidikan tinggi. Namun, program ini menghadapi benturan nyata dengan realitas komersialisasi pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Timbul pertanyaan mendasar: mengapa biaya kuliah di PTN kian meroket? Salah satu pemicunya adalah penyusutan proporsi subsidi langsung dari negara yang merosot drastis selama kurun satu dekade terakhir. Untuk menutup biaya operasional dan pengembangan sarana, perguruan tinggi terpaksa menaikkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara signifikan serta memperluas kuota penerimaan jalur mandiri.
Parasit Kapitalisme dalam Sistem Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan hari ini tidak terlepas dari cengkeraman sistem kapitalisme yang bersumber dari paham sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.
Ketika sekularisme menolak peran petunjuk ilahi dalam tata kelola negara, aturan hukum disusun berdasarkan pertimbangan akal dan realitas pragmatis manusia semata. Lahirlah ideologi kapitalisme yang menempatkan kebebasan kepemilikan dan asas manfaat sebagai panglima.
Korelasi kapitalisme dengan sistem pendidikan tecermin jelas pada fenomena PTN-BH. Ketika negara perlahan berlepas tangan dari tanggung jawab pembiayaan penuh, lembaga pendidikan didorong bertindak layaknya korporasi pencari penerimaan mandiri.
Akibatnya, hak rakyat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang terjangkau terabaikan, sementara mahasiswa dan orang tua harus bekerja keras menanggung beban biaya kuliah yang kian elitis.
Paradigma Pendidikan dalam Sistem Islam
Peradaban Islam pada masa keemasan (Golden Age) berhasil mencetak jajaran ilmuwan besar yang penemuannya menjadi fondasi sains modern. Kegemilangan ini terwujud karena kepemimpinan Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin penuh oleh negara.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan gratis di seluruh jenjang (mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi) tanpa membebankan biaya operasional kepada rakyat. Di saat yang sama, negara memberikan penghargaan dan tunjangan yang sangat layak bagi para pendidik dan dosen.
Kedudukan penguasa adalah sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang kebijakannya terikat pada tuntunan syariat, bukan pada kepentingan elektoral lima tahunan. Sistem pembiayaan pendidikan ditopang secara berkelanjutan oleh kas negara (Baitulmal) dari pos kepemilikan umum dan kepemilikan negara, serta disinergikan dengan pengelolaan wakaf produktif yang masif.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai kuliah gratis di bawah tatanan sekuler-kapitalistis akan selalu tersandera oleh keterbatasan ruang fiskal APBN dan komersialisasi kampus.
Solusi tuntas atas krisis pendidikan tinggi membutuhkan pergeseran paradigma dari sistem yang berorientasi materi menuju tatanan Islam.
Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah merupakan thariqah (metode) syar'i untuk mengembalikan fungsi pendidikan sebagai hak publik yang dijamin penuh oleh negara demi kemakmuran peradaban umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.