NEGARA ABAI, KETIKA KEPUNGAN ASAP KARHUTLA MERENGGUT NYAWA
Kamis, 17 September 2026
Edit

Penulis: Nurhy Niha
Selama berbulan-bulan, masyarakat di berbagai wilayah terdampak harus hidup dalam kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mendekati permukiman warga. Udara segar yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat kini berubah menjadi barang mewah yang langka. Bagi warga terdampak, istilah "bencana alam" terasa sangat keliru. Ini bukan lagi sekadar musibah cuaca, melainkan bentuk kelalaian dan keserakahan manusia yang terulang setiap tahun secara sistemik.
Sebagaimana dilansir dari Detik.com (4/9/2026), bencana karhutla terbaru di Kalimantan memakan korban jiwa akibat kabut asap pekat. Tragedi ini menewaskan dua warga sipil, yakni Taufik Hidayat (26) di Ketapang yang kehabisan oksigen saat terjebak asap di jalan, serta seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya akibat komplikasi asma. Selain itu, dua relawan pemadam, Akhmad Rizani dan Ahmadin, gugur usai berjuang di garis depan. Kebakaran ini merusak kualitas udara secara fatal, memicu krisis kesehatan respirasi akut, hingga melumpuhkan aktivitas harian warga setempat.
Buah Pahit Sistem Kapitalistik
Karhutla yang terus berulang adalah buah pahit dari sistem ekonomi kapitalistik yang menilai alam murni dari profit bisnis semata. Salah satu pemicu utama kelemahan ekosistem ini adalah konversi lahan hutan secara masif menjadi perkebunan sawit skala besar tanpa memandang dampak rusaknya alam. Selama beberapa dekade terakhir, jutaan hektare hutan alam (termasuk ekosistem gambut basah yang berfungsi meredam banjir dan menyerap karbon) telah beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur.
Dominasi perkebunan ini tidak hanya dikuasai oleh pengusaha lokal, tetapi sebagian besar juga dimiliki oleh korporasi swasta dan investor asing. Pembagian Hak Guna Usaha (HGU) secara masif kepada korporasi mengabaikan hak-hak lingkungan dan rakyat lokal. Demi menekan biaya operasional, metode pembakaran lahan sering kali sengaja dipilih karena dinilai paling murah dan cepat untuk land clearing. Penegak hukum pun berulang kali menangkap para pembakar lahan di lapangan yang mengaku dibayar atau disuruh oleh oknum korporasi. Fakta ini diperkuat dengan ditemukannya tanaman sawit baru yang tertanam rapi di lahan bekas kebakaran tak lama setelah asap mereda, menandakan adanya pola pembersihan lahan yang terencana.
Dampaknya langsung menghantam rakyat. Per September 2026, data Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di 63 kabupaten/kota pada 7 provinsi, dengan ancaman pneumonia, asma akut, hingga Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang mengintai anak-anak dan lansia.
Bencana asap ini mencerminkan lalainya negara dalam menjalankan fungsi utamanya untuk melindungi jiwa dan ruang hidup rakyat. Kelalaian ini terlihat dari pola penanganan yang selalu reaktif, di mana negara baru sibuk memadamkan api saat dampaknya sudah membesar dan meluas tanpa pernah fokus pada pengawasan dini serta pencegahan di hulu. Ketidakmampuan penanganan domestik ini bahkan memaksa negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Jepang turun tangan mengirimkan bantuan armada udara serta operasi hujan buatan untuk membantu memadamkan api. Ketika privatisasi hutan terus dibiarkan dan keselamatan publik dikorbankan demi iklim investasi, maka negara secara nyata sedang mengabaikan fungsi dasarnya sebagai pelindung warga negara.
Hutan dalam Sudut Pandang Islam
Dalam pandangan Islam, hutan adalah penyeimbang ekosistem dan bagian dari vegetasi bumi yang berfungsi menjaga kelangsungan hidup seluruh makhluk serta menjadi paru-paru dunia. Pembakaran hutan secara sengaja demi keuntungan komersial adalah bentuk perusakan bumi yang haram hukumnya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).
Secara hukum syariat, hutan dan sumber daya alam melimpah merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang tidak boleh diserahkan, diprivatisasi, atau dikuasai oleh swasta maupun korporasi asing. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/sumber daya alam), dan api.” (HR. Abu Dawud).
Dengan mengembalikan status hutan sebagai milik umum, negara bertindak sebagai pengelola yang mengurus hutan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjualnya kepada pemilik modal demi memburu keuntungan semata.
Islam juga mewajibkan penguasa untuk bertindak sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sehingga jelas tergambar, penyelamatan nyawa manusia menduduki prioritas utama dalam tata kelola politik Islam. Prinsip tata kelola ini sejalan dengan larangan syariat atas segala bentuk kemudaratan, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad).
Negara yang berasaskan syariat wajib mengalokasikan anggaran secara maksimal untuk teknologi pencegahan dan penanganan karhutla secara mandiri tanpa tergantung bantuan asing, sekaligus menegakkan sanksi hukum yang berat (ta'zir) dan memberikan efek jera (rad'an) bagi siapa pun yang nekat merusak dan membakar lahan demi keadilan dan kelestarian bumi.
Wallahu a'lam bish-shawab.