YAKINKAH PROGRAM MBG SESUAI DENGAN REALITAS?
Sabtu, 29 Agustus 2026
Edit

Penulis: Yusi Atmahadi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan tujuan yang ideal: meningkatkan kualitas gizi masyarakat, membantu menekan angka stunting, serta mencetak generasi masa depan yang lebih sehat. Tujuan mulia tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai sebatas dari niat dan tujuan normatif yang diusungnya. Suatu kebijakan wajib diuji secara kritis berdasarkan ketepatan sasaran di lapangan, efektivitas pelaksanaan, pemerataan distribusi, serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat paling rentan.
Lalu, apakah implementasi MBG saat ini benar-benar telah menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama di daerah-daerah yang paling membutuhkan intervensi gizi?
Ketika Data dan Realitas Lapangan Menimbulkan Pertanyaan
Belakangan ini, muncul berbagai temuan yang memicu pertanyaan publik terhadap implementasi program MBG di sejumlah daerah.
Di beberapa wilayah dengan prevalensi stunting yang masih sangat tinggi, ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilaporkan masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan lainnya.
Salah satu sorotan tajam mengemuka di kawasan timur Indonesia. Berdasarkan laporan BBC News Indonesia, Papua termasuk wilayah dengan persoalan stunting dan gizi buruk yang memprihatinkan. Namun, proporsi dapur MBG yang beroperasi di wilayah Papua dilaporkan hanya berada di kisaran 1 persen, sementara wilayah Pulau Jawa telah mencapai sekitar 53 persen dari total operasional nasional.
BBC News Indonesia bahkan menyoroti kondisi salah satu kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang terhimpit krisis multidimensi sekaligus: kemiskinan struktural, keterpencilan akses geografis, dan tingginya angka stunting.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: Jika program MBG ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi dan mengatasi stunting, mengapa daerah dengan tingkat kebutuhan paling kritis justru belum memperoleh prioritas penyaluran yang sebanding?
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa arah pembangunan SPPG ke depan akan diprioritaskan pada zona merah stunting. BGN juga menegaskan pentingnya konsolidasi data bersama Kementerian Kesehatan agar pendirian dapur gizi benar-benar presisi menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Artinya, pemerintah sendiri menyadari urgensi pemetaan kebijakan berbasis kebutuhan riil daerah. Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar komitmen di atas kertas tersebut benar-benar tereksekusi secara rasional dan adil di lapangan.
Jangan Sampai Kebijakan Publik Hanya Mengejar Angka Capaian
Keberhasilan sebuah program nasional berskala raksasa tidak seharusnya direduksi sebatas capaian kuantitatif: berapa juta porsi makanan yang telah dibagikan, berapa unit SPPG yang diresmikan, atau berapa persen penyerapan anggaran APBN yang tercapai.
Pertanyaan krusial yang harus terus diajukan adalah: Apakah masyarakat yang berada dalam kondisi paling membutuhkan benar-benar memperoleh kemanfaatan terbesar dari program ini?
Jika daerah dengan krisis gizi terberat justru memiliki akses pelayanan yang terbatas, wajib dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pemetaan prioritas, alokasi anggaran, penyediaan infrastruktur, serta mekanisme eksekusi program.
Keadilan dalam kebijakan publik tidak selalu berarti membagikan porsi yang sama rata secara numerik ke setiap daerah. Keadilan sejati berarti mengalokasikan sumber daya sesuai tingkat kebutuhan objektif.
Daerah dengan angka stunting melambung, kemiskinan ekstrem, keterisolasian wilayah, serta keterbatasan pasokan pangan dan layanan kesehatan membutuhkan porsi intervensi yang jauh lebih besar dibanding daerah yang kondisi gizinya relatif stabil. Pendekatan yang terlalu seragam (one-size-fits-all) hanya akan menghasilkan ketidaktepatan sasaran dan pemborosan anggaran negara.
Stunting Bukan Sekadar Masalah Makanan di Hilir
Hal lain yang mendesak untuk dikritisi adalah bahwa stunting tidak dapat dipandang sebatas persoalan kekurangan makanan bergizi di hilir semata.
Krisis stunting berkelindan erat dengan kemiskinan struktural, ketahanan pangan keluarga yang rapuh, derajat kesehatan ibu dan anak, sanitasi buruk, ketersediaan air bersih, akses layanan kesehatan yang minim, serta rendahnya kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.
Maka, apabila penanganan stunting hanya difokuskan pada proyek bagi-bagi makanan, akar masalah di tingkat hulu tetap tidak tersentuh. Makanan bergizi memang penting, tetapi anak-anak tidak hanya membutuhkan asupan makanan instan.
Anak-anak membutuhkan keberadaan keluarga yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan hidup harian, lingkungan rumah yang sehat, akses air bersih yang terjamin, fasilitas medis yang memadai, serta tatanan ekonomi yang adil. Oleh sebab itu, program pemberian makanan seharusnya diposisikan sebagai salah satu bagian kecil dari jajaran solusi yang lebih sistemik.
Islam Menempatkan Pemenuhan Kebutuhan Rakyat sebagai Tanggung Jawab Negara
Islam memandang bahwa jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat merupakan tanggung jawab mutlak negara. Islam tidak menyerahkan urusan hajat hidup publik kepada mekanisme pasar bebas atau dibiarkan menjadi beban individu semata.
Dalam syariat Islam, penguasa diposisikan sebagai raa'in—yakni pengurus, pelindung, dan penanggung jawab utama atas seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (pemimpin/penguasa) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan politik bukan sekadar jabatan administratif apalagi komoditas pencitraan, melainkan amanah agung yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Oleh karena itu, negara wajib memastikan kebutuhan dasar setiap warganya benar-benar terpenuhi secara adil.
Langkah Sistemik Islam Menuntaskan Kesejahteraan dan Gizi
Pertama, Kebijakan Berbasis Kebutuhan Riil Rakyat. Negara wajib menyusun kebijakan berbasis peta lapangan yang jujur, bukan demi mengejar target administratif semata. Daerah dengan tingkat kemiskinan dan krisis gizi terparah wajib menempati urutan prioritas utama alokasi pelayanan.
Kedua, Distribusi Sumber Daya Berdasarkan Derajat Kebutuhan. Keadilan dalam Islam tidak diartikan sebagai bagi-rata yang kaku. Wilayah terpencil, miskin, dan secara geografis sulit dijangkau wajib mendapatkan perhatian, anggaran, dan pembangunan infrastruktur yang lebih besar. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat pedalaman tertinggal hanya karena pertimbangan biaya operasional yang mahal.
Ketiga, Pengelolaan Harta Negara yang Amanah. Kas negara (Baitul Mal) merupakan harta publik yang wajib dikelola secara transparan dan amanah. Pendataan yang buruk, pembangunan fasilitas yang salah sasaran, hingga kebocoran anggaran wajib ditindak tegas melalui mekanisme pengawasan yang kuat.
Keempat, Menyelesaikan Masalah dari Hulu hingga Hilir. Islam tidak menyelesaikan krisis gizi hanya dari pemberian makanan di hilir. Negara wajib menciptakan iklim ekonomi yang memungkinkan setiap kepala keluarga mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memberi nafkah keluarga. Negara juga wajib menyediakan fasilitas umum gratis yang menopang kesehatan rakyat: layanan medis berkualitas, infrastruktur air bersih, sanitasi lingkungan, dan jaminan keamanan.
Jika terdapat warga yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya, negara wajib memberikan santunan dan jaminan kebutuhan pokok secara langsung dari kas negara sesuai syariat.
Kesimpulan
Program MBG memang diusung dengan niat yang baik. Namun, setiap kebijakan publik wajib diuji oleh realitas objektif: Apakah daerah paling kritis sudah menjadi prioritas? Apakah distribusinya tepat sasaran? Apakah datanya akurat? Dan apakah program ini sanggup menyelesaikan krisis gizi dari akarnya?
Kritik dan evaluasi atas kebijakan ini bukan berarti menolak upaya pemenuhan gizi rakyat, melainkan agar dana publik benar-benar memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam pandangan Islam, keberhasilan penguasa tidak diukur dari seberapa banyak program diluncurkan atau seberapa besar anggaran dihabiskan. Ukuran keberhasilan sejati adalah ketika hak-hak dasar rakyat (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan) terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Penyelesaian masalah gizi tidak cukup dilakukan dengan membagikan makanan. Jika ingin menuntaskan masalah hingga ke akarnya, faktor struktural yang membuat masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya harus dibenahi.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa menyelesaikan persoalan bangsa tidak cukup dengan terus meluncurkan program parsial baru, melainkan membutuhkan perubahan paradigma mendasar dalam mengelola negara: menempatkan pemerintah sebagai raa'in yang jujur dan amanah di bawah naungan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bish-shawab.