PENDIDIKAN MAHAL DALAM SISTEM KAPITALIS

PENDIDIKAN MAHAL DALAM SISTEM KAPITALIS


Penulis: Tyas Ummu Amira

Miris, siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri. Diduga, perbuatan itu dilakukan lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Diketahui, YBR bersekolah di SD negeri dan dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran dapat dicicil selama setahun. (Detik, 5 Februari 2026)

Tragedi ini sungguh di luar nalar. Di usia yang masih kecil, YBR sudah memiliki pemikiran untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Padahal, teman-temannya yang seusia masih asyik bermain dan belajar, tetapi tidak untuk YBR. Tragedi ini adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang tidak terungkap oleh media.

Hal ini merupakan sinyal buruk bagi masa depan anak bangsa, karena untuk mendapatkan kebutuhan dasar seperti pendidikan, nyawa harus dikorbankan. Di sisi lain, ini juga membuktikan bahwa negara tidak sepenuhnya menjamin hak seluruh anak untuk mendapatkan sekolah gratis. Semua ini disebabkan oleh sistem yang diadopsi negeri ini, yakni sistem kapitalis.


Pendidikan dalam Paradigma Kapitalis

Pendidikan dalam sistem kapitalis telah berubah menjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan semata, bukan untuk mencerdaskan anak bangsa secara cuma-cuma. Beban biaya yang semakin hari kian mahal membuat rakyat bawah tak mampu menjangkaunya. Biaya masuk, seragam, serta fasilitas penunjang memiliki tarif berbeda-beda tergantung pada standar sekolahnya. Semakin bagus fasilitas, semakin mahal biayanya.

Dalam sistem kapitalis, mutu pendidikan dasar dan menengah diukur dengan pemeringkatan Programme for International Student Assessment (PISA) yang dimotori oleh negara-negara anggota The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Akibatnya, pendidikan sekarang hanya dapat diakses oleh mereka yang berduit. Dari sini, tampak bahwa negara abai dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kondisi ini semakin memperparah tekanan dan beban rakyat, sehingga sebagian dari mereka putus asa bahkan mengorbankan nyawanya ketika tidak bisa mengenyam pendidikan.


Sistem Pendidikan Islam

Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem pendidikan Islam berlandaskan akidah Islam. Pemimpin negara Islam (Khalifah) akan menjadikan keimanan dan rasa takut kepada Allah sebagai landasan utama dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan.

Dalam kitab As-Syakhsiyah jilid 2 hal. 158 karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan, "Sedangkan yang berhubungan dengan rakyat, Asy-Syari’ telah memerintahkan agar senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberinya nasihat, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikit pun harta kekayaan milik umum, dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam saja tanpa yang lain. Allah telah mengharamkan surga bagi penguasa yang tidak memperhatikan rakyatnya dengan nasihat, sebaliknya dia malah menipu mereka."

Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar, dia berkata: "Aku mendengar Nabi SAW bersabda yang artinya: 'Tidak seorang hamba pun yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu dia tidak memperhatikan mereka dengan nasehat, kecuali dia tidak akan mendapatkan bau surga.'" (HR. Al-Bukhari)

Dalam Daulah Islam, pendidikan adalah hak dasar untuk semua umat, sehingga prosesnya harus disederhanakan agar tidak rumit. Di dalam struktur Daulah Islam, ada bagian atau departemen yang mengurusi perkara-perkara administratif dalam kehidupan, termasuk pendidikan.

Dalam kitab Struktur Daulah karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan bahwa dalam masalah pendidikan, Rasulullah SAW menetapkan tebusan bagi orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum Muslim (membaca dan menulis). Hal ini menggantikan harta tebusan yang termasuk ghanimah dan menjadi milik kaum Muslim. Dengan demikian, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan bagi kaum Muslim.

Selain itu, Daulah Islam memiliki badan pengelolaan harta yang mumpuni, yakni Baitul Mal. Bidang ini dikhususkan untuk mengelola segala pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum Muslim, termasuk anggaran pendidikan. Ada dua sumber pendapatan Baitul Mal untuk membiayai pendidikan: pertama, pos faidan kharaj, yang meliputi kepemilikan negara seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, serta hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Pengasuhan anak juga merupakan tanggung jawab negara dalam sistem Islam. Dalam kitab Sistem Pergaulan Bab Pengasuhan, dijelaskan bahwa pengasuhan anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi, karena dengan menelantarkan anak, mereka akan binasa. Pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah SWT.

Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan dan segala sesuatu yang dapat membinasakannya. Namun, meskipun pengasuhan anak adalah kewajiban, pengasuhan juga terkait dengan hak kerabatnya, karena kerabat mempunyai hak pengasuhan terhadap anak.

Demikianlah gambaran sistem Islam dalam mengurusi pendidikan, dengan mekanisme yang mudah, serta menjamin hak dasar seluruh umat. Sehingga biaya pendidikan menjadi kewajiban negara untuk dipenuhi, bukan menjadi beban orang tua. Kesejahteraan manusia akan terwujud dengan penerapan sistem shahih, yakni sistem Islam yang tegak di bawah naungan sebuah institusi negara Islam, yaitu Khilafah.

Wallahu a'lam bissawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel