JADIKAN LABEL NONHALAL SEBAGAI SOLUSI, JURNALIS: MEREDUKSI SYARIAT MENJADI REGULASI

JADIKAN LABEL NONHALAL SEBAGAI SOLUSI, JURNALIS: MEREDUKSI SYARIAT MENJADI REGULASI


Penulis: Nur Salamah

Menyoroti UU JPH tentang pengaturan produk nonhalal, Jurnalis Joko Prasetyo menilai hal tersebut sebagai upaya mereduksi syariat menjadi regulasi.

"Memang label nonhalal penting sebagai transparansi. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan," tuturnya sebagaimana diterima oleh Fosmamedia pada Kamis (12/02/2026).

Kemudian, ia menyampaikan bahwa syariat memandang keharaman itu secara menyeluruh.

"Haram zatnya, haram transaksinya, haram keuntungannya, dan haram keterlibatannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Om Joy, sapaan akrabnya, kebijakan yang benar-benar ingin melindungi umat harus melampaui simbol sistem.

"Memastikan yang terlihat dalam industri haram hanya orang kafir saja," tukasnya.

Harus dipastikan juga, sambungnya kembali, orang Islam tidak terlibat. Menegakkan ta'zir terhadap pelanggaran (bukan hanya kepada Muslim saja, tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan Muslim masuk ke industri haram).

Terakhir, ia menekankan, seperti itulah seharusnya peran negara dalam menetapkan kebijakan. "Dari hulu hingga ke hilir," tandasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel